Kamis, 29 April 2010

Kepailitan


Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Akibat dijatuhkan Pailit

1.Debitor kehilangan segala kekuasaan atas harta bendanya (asetnya, baik menjual, menggadai dan lain sebagainya;
2.Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya;
3.Seluruh asset diurus oleh Balai Harta Peniggalan (BHP) (weeskameer), sebagai curator (curatrice) yang bertujuan untuk melindungi kreditor (Pasal 7);
4.Penagihan gugatan harus ditujukan kepada weeskamer (Pasal 12)
5.Segala piutang dari debitor ditagih oleh weeskamer;
6.Harus diumumkankan di 2 (dua) surat kabar (Pasal 13 Ayat 4).

Dalam pailit dikenal juga beberapa pihak:
1. Hakim pengawas atau Rechter Commisaris (dalam bahasa Belanda) seperti yang diatur dalam pasal 13 Ayat 1, adalah hakim yang diangkat oleh Pengadilan Negeri untuk mengawasi penyelesaian kepailitan.
a. Kalau masalah kepailitannya besar (kakap) dapat diangkat panitia sementara;
b. Memimpin rapat vertifikasi, rapat untuk mensahkan piutang-piutang (Pasal 104).

2. Kurator
Menurut Pasal 67 UU No. 4 Tahun 1998, curator mempunyai tugas:
a. Melakukan pengurusan dan pembersan harta pailit;
b. Segala perbuatan curator tidak harus mendapat persetujuan dari debitor (meskipun dipersyaratkan).
c. Dapat melakukan pinjaman dari Pihak Ketiga (dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit);
d. Kurator itu bisa Balai Harta Peninggalan (BHP, atau curator lainnya (Pasal 67 A Ayat 1).
Cara Menjadi Kurator adalah sebagai berikut:

Menurut Pasal 67 A ayat 2 yang dapat menjadi curator adalah:
a. Perseorangan atau Persekutuan Perdata yang mempuanyai keahlian khusus untuk itu (mengurus harta pailit dan berdomisili di wilayah RI).
b. Terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM.

Kurator dapat Diganti
Menurut Pasal 67B UU No. 4 Tahun 1998 seorang kurator dapat diganti, Pengadilan Negeri dapat mengganti, memanggil, mendengar kurator atau mengangkat kurator tambahan:
a. Atas permintaan kurator sendiri;
b. Atas permintaaan kurator lainnya, jika ada;
c. Usulan hakim pengawas;
d. Atas permintaan debitor yang pailit;
e. Atas usul kreditor konkuren.

4. Tanggung Jawab Kurator
Menurut Pasal 67C UU No.4 Tahun 1998 seorang kurator mempunyai tanggung jawab:
a. Terhadap kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
b. Kurator dapat bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 70 A);
c. Setiap 3 bulan menyampaikan laporannya (Pasal 70 B);
d. Kurator wajib menyampaikan kepada kreditor paling lambat 5 hari setelah pernyataan pailit ditetapkan (Pasal 77 A Ayat 3);
e. Upah kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Kehakiman dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar