Jumat, 13 November 2009

Pegadaian


1. Pengertian Usaha Gadai
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Permasalahannya adalah kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi melalui lembaga perbankan. Namun, jika dana yang dibutuhkan relative kecil, hal tersebut tdak jadi masalah karena banyak barang tersedia sumber dana yang murah dan cepat. Mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon, sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga, kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Kemudian, jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Melalui usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan perum pegadaian.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengen perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukna pembiayaan denagn bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan pula bahwa usaha gadai memiliki cirri-ciri diantaranya :
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

2. Sejarah Perkembangan
Lembaga kredit dengan sisten gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah Banh Van Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar (f 7.500.000) yang terdidri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.
Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil Alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkanperaturan dimana setiaporang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.
Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia, Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.
Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 april inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
Pada mulanya uang pinjaman yag diberiakan kepada peminjam berjumlah f 300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena pegadaian negri ini semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509. berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL No. 419 tahun 1927.
Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negara dijadikan Perusahaan Negara dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan. Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969,yang mulai berlaku 1 Mei 1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status PERUM Pegadaian diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kantor cabang mengadakan transaksi dengan para nasabah, melaksanakan pencatatan dan selanjutnya mengirimkan laporannya kekantor daerah. Sedangkan kantor daerah diberi otorisasi penuh untuk mengelola dan mengawasi setiap operasional cabang oleh kantor pusat.
3. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Tujuan usaha pegadaian yaitu :
1. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.
2. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
3. Menyediakan jasa titipan pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
4. Member kredit kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
5. Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya memlaui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
6. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Membina masyarakat ekonomi kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai, kepada:
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, indsutri kecil, yang bersifat produktif;
b. Kaum buruh, pegawai negeri yang ekonomi lemah yang bersifat komsutif
9. Disamping penyaluran kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat, teruatama mengenai bagi pemerintah dan masyarakat.
10. Membina pola pengkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat, mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
Kegiatan usaha pegadaian:
1. Gadai, merupakan kredit jangka pendek guna memenuhi kebutuhan dana yang harus secepatnya engan cara hukum gadai.
2. Jasa taksiran, merupakan jasa yang diberikan kepada pihak-pihak atau orang yang ingin mengetahui nilai dan kualitas perhiasan.
3. Jasa titipan, jasa titipan nelayani untuk keamanan dan pemeliharaan barang atau surat berharga.
4. Investasi, maksudnya bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan system bangun, kelola dan alih di atas tanah milik pegadaian.
5. Galeri, maksudnya melayani jual beli perhiasaan dengan dilampiri sertifikat jaminan.
6. Kredit yang disalurkan oleh pegadaian merupakan kredit skala kecil dengan jangka waktu pendek.
4. Sumber Pendanaan
Perum pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (grio, deposito dan tabungan). Sumber dana perum pegadaian antara lain:
a. Modal sendiri;
b. Penyertaan modal pemerintah;
c. Pinjaman jangka pendek dari perbankan;
d. Pinjaman jangka panjang dari KLBI;
e. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi;

5. Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yangmenggunakan jasa pegadaian adlah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan, yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
6. Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang yang bergerak, yaitu;
a. Barang-barang perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
b. Barang-barang elektronik; TV, radio, tape recorder, dan lain-lain.
c. Kendaraan; sepeda, sepeda motor, dan mobil.
d. Barang-barang rumah tangga; barang-barang pecah belah.
e. Mesin; mesin jahit dan mesin motor kapal.
f. Tekstil; kain batik dan permadani.
g. Barang-barang yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau aguan ditaksir terlebih dahulu dengan cara berikut;
1) Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara:
a. Untuk emas, yaitu dengan cara:
1) Melihat harga pasar pusar dan standar taksiran logam
2) Melakukan pengujian karatase dan diukur beratnya.
3) Menaksir dan member uang pinjaman berdasarkan golongannya.

b. Untuk permata, yaitu dengan cara:
1) Melihat standar taksiran permata
2) Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, mengukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian.
3) Menaksir kualitas berlian.
4) Menaksir dan memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.
2) Untuk barang gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara:
a. Melihat harga pasar barang setempat (HPS) barang tersebut.
b. Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberiaan pinjaman berdasarkan golongannya.
Penaksiran harga boleh dilakukan oleh pejabat penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu. Selanjutnya dari hasil penaksiran tersebut, besarnya uang pinjaman (UP) yang akan diberikan dikalikan dengan persentase tertentu berdasarkan golongannya. Perum pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya. Usaha-usaha lain diluar pemberian kredit dengan hukum gadai hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan.
7. Prosedur Pemberian dan Pelunasn Pinjaman
Prosedur memperoleh pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Hal ini yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian antara lain sebagai berikut:
1. Calon nasabah datang langsung ke loket dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bias datang sendiri dan mengisi sendiri aplikasi yang tersedia untuk peminjaman uang.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir oleh juru taksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang mungkin dipinjamkan kepada nasabah.
3. Atas dasar jumlah taksiran harga barang yang akan digadaikan, dinegosiasikan antara nasabah dengan pegadaian untuk jumlah pinjaman yang layak sesuia dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu pinjaman.
4. Tahap selanjutnya dilakukan penyerahan barang yang akan digadaikan, yaitu setelah jumlahnya disepakati dan jangka waktu disetujui bersama, dilakukan pengikatan gadai, dan barang yang digadaikan diterima pegadaian dan akhirnya pegadaian memberikan bukti tanda terima barang yang digadaikan.
5. Nasabah mencairkan uang pinjaman pada loket yang tersedia.
6. Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pegadaian :
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Bila nasabah telah memiliki uang dan bermaksud akan melunasi pinjaman dan bermaksud akan menebus barang yang digadaikan, dapat segera dilakukan kendatipun waktu pinjaman belum berakhir. Uang tersebut dapat disetor dengan sebuah tebusan gadai dapat langsung disetor ke pegadaian.
3. Nasabah membayar kembali pinjaman beserta sewa modal (bunga) dengan langsung kepada kasir disertai dengan barang bukti surat gadai.
4. Barang yang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
5. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
6. Dalam hal ini sampai batas akhir waktu gadai yang disepakati, nasabah tidak memenuhi kewajibannya dan belum menebus barang yang digadaikan, pegadaian akan segera melelang barang tersebut. Hasil lelang akan diberi tahukan kepada nasabah, dan pegadaian memperhitungkan dari hasil lelang dengan uang pinjaman beserta sewa modal (bunga) dan biaya administrasi lelang. Selanjutnya sisa hasil uang lelang diserahkan kepada nasabah yang disertai dengan rincian perhitungan.
1. Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digunakan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang akan digunakan. Setelah nilai taskiran ditentukan, petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang akan diberikan. Penentuan uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran dan persentase ini juga ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperi besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu lelang. Sebagai contoh, pinjaman, pinjaman senilai Rp 88.000,00 termasuk dalam kelompok Rp 40.500,00 sampai Rp 150.000,00 atau termasuk golongan C. pinjaman yang masuk golongan C ditetapkan sewa modalnya adalah sebesar 2% per 15 hari, jangka waktunya 4 bulan dan pelelangan pada bulan ke-5. Barang yang digadaikan diasuransikan ke Perum Pegadaian yang dana pembayaran preminya diperoleh dari peminjam dana. Pemberian dana pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk premi asuransi. Perlu ditekankan disini bahwa ada angka-angka dalam persyaratan dan penggolongan pinjaman tersebut bukanlah sesuatu yang baku atau berlaku untuk sepanjang masa. Perum Pegadaian selalu mengamati perekonomian apakah penggolongan dan angka-angka dalam syarat-syarat pinjaman diatas masih relevan atau tidak.
Berdasarkan penjelasan di atas, nilai uang pinjaman lebih kecil daripada nilai pasar yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini untuk mencegah timbulnya kerugian. Apabila ternyata nasabah saat jatuh tempo tidak mampu atau tidak bersedia menebus barang yang digadaikan, maka Perum Pegadaian akan menjual barang tersebut melalui pelelangan. Harga penjualan barang yang digadaikan ini bias digadaikan lebih tinggi, sama, atau lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah ditetapkan oleh petugas penaksir maka pada saat awal pemberian pinjaman. Jika nilai taksiran ditetapkan sesuai nilai pasar dan ternyata pada waktu pelelangan nilai-nilai pasar barng tersebut merosot, Perum Pegadaian akan mengalami kerugian karena hasil pelelangan tidak dapat digunakan untuk menutup pinjaman yang telah diberikan kepada debitur. Kerugian ini akan menjadi lebih besar apabila kewajiban yang belum dibayar oleh debitur tidak hanya pokok pinjaman tetapi juga sewa modal (bunga). Hal tersebut menjadi dasar penetapan jumlah uang pinjaman yang lebih kecil daripada nilai taksiran atas barang yang digadaikan. Tahap penaksiran di atas dan tahap pemberian uang pinjaman ini dapat di jelaskan dengan gambar berikut:


a. Permohonan dan penyerahan barang bergerak
b. Informasi penetapan jumah pinjaman




2. Pelunasan Pinjaman
Sesuai dengan syarat yang ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajiban setiap saat tanpa harus menunggu pada saat jatuh tempo pelunasan pinjaman beserta sewa modal (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

Minggu, 18 Oktober 2009

Aspartam Penyebab Wabah Pengerasan Tulang atau Otak dan Lupus


Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.
Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.
Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.
Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.
Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.
Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].
Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore, Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.
Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.

http://moderatofm.com/aspartame-penyebab-wabah-pengerasan-otak-atau-sumsum-tulang-belakang-dan-lupus/

Bank


Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
1. Jenis-jenis Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
2. Tujuan Bank
Adapun tujuan bank adalah :
a. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pembangunan dan hasil-hasilnya.
b. Pertumbuhan ekonomi yang stabilitas nasioanal kea rah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
3. Kegiatan-kegiatan Bank
Adapun kegiatan-kegiatan bank yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
4. Sumber-sumber dana Bank
Jenis sumber-sumber dana bank :
 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri: modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
 Dana yang berasal dari masyarakat luas: Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
 Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang(SBPU).
5. Kegiatan Pengalokasian Dana Bank
a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tetentudengan pemberian bunga.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk menyalurkan kredit ini mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk bunga. Dalam pemberian kredit, antara bank satu dengan bank yang lainnya tidak selalu sama, baik syarat-syarat maupun prosedurnya. Kredit yang diberikan oleh bank dapat berbentuk kredit jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang. Syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan kredit jangka panjang. Hal ini disebakan oleh karena kredit jangka panjang pada umumnya meliputi jumlah dana yang besar dan terikat untuk jangka waktu yang panjang.
b) Biaya adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
6. Suku Bunga Bank
Menurut Nopirin (1996) suku bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh peminjam atas pinjaman yang diterima dan merupakan imbalan bagi pemberi pinjaman atas investasinya. Suku bunga mempengaruhi keputusan individu terhadap pilihan membelanjakan uang lebih banyak atau menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan. Suku bunga juga merupakan sebuah harga yang menghubungkan masa kini dengan masa depan, sebagaimana harga lainnya maka tingkat suku bunga ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran (Suhaedi, 2000).
Suku bunga dibedakan menjadi dua, suku bunga nominal dan suku bunga riil. Suku bunga nominal adalah rate yang dapat diamati di pasar. Sedangkan suku bunga riil adalah konsep yang mengukur tingkat bunga yang sesungguhnya setelah suku bunga nominal dikurangi dengan laju inflasi yang diharapkan.
Tingkat suku bunga juga digunakan pemerintah untuk mengendalikan tingkat harga, ketika tingkat harga tinggi dimana jumlah uang yang beredar di masyarakat banyak sehingga konsumsi masyarakat tinggi akan diantisipasi oleh pemerintah dengan menetapkan tingkat suku bunga yang tinggi. Dengan tingkat suku bunga tinggi yang diharapkan kemudian adalah berkurangnya jumlah uang beredar sehingga permintaan agregat pun akan berkurang dan kenaikan harga bisa diatasi.
Secara teori tingkat bunga yang dibayarkan bank adalah tingkat bunga nominal yang merupakan penjumlahan tingkat bunga riil ditambah inflasi (Mankiw,2003). Adanya kenaikan atau penurunan inflasi akan berdampak pada kenaikan atau penurunan tingkat bunga kredit.
Pada tahun 2002, kondisi makroekonomi menunjukkan perkembangan yang kondusif. Ini terlihat dari terkendalinya uang primer, serta laju inflasi dan nilai tukar yang menunjukkan perkembangan yang positif. Oleh karena itulah, Bank Indonesia mulai memberikan sinyal penurunan tingkat bunga secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui penurunan tingkat bunga instrumen moneter yang salah satunya adalah SBI. Walaupun tingkat bunga SBI mengalami penurunan, tingkat bunga kredit relatif rigid.
Suku bunga kredit yang ada pada saat ini dianggap beberapa kalangan baik dari pelaku bisnis maupun pakar ekonomi belum optimal. Mereka menuntut agar Bank Indonesia selaku penguasa moneter mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit berkaitan dengan turunnya SBI agar dapat meningkatkan atau mengembangkan sektor riil lewat kegiatan investasinya. Namun tuntutan itu belum atau baru sedikit yang dipenuhi (Info Bank, 2004).
Masih relatif tingginya suku bunga kredit di tengah-tengah masih adanya ketidakpastian prospek usaha tentu saja akan mengurangi semangat sektor dunia usaha untuk melakukan investasi. Walaupun dilihat dari beberapa indikator, fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit telah menunjukkan perbaikan, namun dalam kenyataannya penyaluran kredit perbankan pada sektor riil belum dapat berlangsung dengan cepat karena berbagai permasalahan yang dihadapai oleh sektor riil itu sendiri meskipun hal tersebut juga ada kaitannya dengan konsolidasi internal di perbankan.
Gejolak suku bunga dan inflasi menjadi dua faktor penting yang mempengaruhi aktivitas penyaluran kredit. Keduanya tidak hanya mendorong suku bunga kredit, tapi juga membuat risiko kredit macet menjadi besar. Tetapi dalam kondisi seperti ini, kegiatan kredit perbankan harus tetap berlangsung.
7. Jasa-jasa Bank Lainnya
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
a) Kiriman Uang (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
b) Kliring (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
c) Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d) Safe Deposit Box
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e) Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
f) Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank diluar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya. Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
g) Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.


h) Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
i) Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
j) Menerima Setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH.
k) Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
9. Tugas-tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh 3 (tiga) pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank
Agar tujuan dapat dicapai, memelihara kestabilan nilai rupiah, maka ketiga tugas tersebut harus di Intregrasikan.
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter Bank Indonesia berwenang :
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
• Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun Valuta Asing;
• Penetapan tingkat Piskonto;
• Penetapan cadangan wajib minimum;
• Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dewan Gubernur beserta segenap keluarga besar Bank Indonesia menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian dari Pihak Pemerintah sehingga Independensi Bank Indonesia dapat diwujudkan melalui Undang-Undang Bank Indonesia yaitu :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
(1) Bahwa untuk memelihara kesinambungan mewujudkan masyarakat. Pelaksanaan ekonomi diarahkan kepada wujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan merata, kandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian Internasional.
(2) Bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian Nasional sebagai mana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks;
 Sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian International yang semakin maju;
 Perekonomian internasional yang semakin kompetitip;
 Kebijakan dan moneter harus dititik beratkan memelihara stabilitas nilai rupiah;
(3) Bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan terpercaya, dapat dipertanggung jawabkan, didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, penguasaan bank yang selektip.
(4) Bahwa berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan tersebut di atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman, perlu segera diganti dengan Udang-Undang yang baru.
Mengingat Dalam Kebijakan
a) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Tahun 1945;
b) Pasal 3 ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998;
c) Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998.
 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem nilai Tukar.
 Pembangunan Nasional dilaksanakan oleh Bangda Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Dalam mendorong pembangunan Nasional salah satu alas sumber pembiayaan yang sangat penting adalah Devisa. Untuk meningkatkan devisa tersebut tahun 1970 Pemerintah menerapkan sistem Devisa bebas.
 Penerapan devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan lalu lintas devisa, tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan lalu lintas Devisa dan penentuan sistem nilai tukar dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Nasional.
 Untuk mencegah dampak negatif tersbut sistem Devisa bebas perlu ditopang dengan Undang-Undang baru yang mandiri.
 Menghapus ketidak pastian hukum yang telah berlangsung selama ini dengan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964.
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia antara lain berupa :
a. Standar pedoman kebijaksanaan dan prosedur kegiatan transaksi Devisa;
b. Rasio posisi Devisa Neto
c. Pembatasan kerugian potensial dan struktural terhadap modal
Penetapan sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dilakuakn dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia. Bank Indonesia mengkaji sistem nilai tukar yang diajukan kepada Pemerintah secara cermat dan hati-hati.
Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain berupa :
a. Sistem Nilai Tukar Tetap
b. Sistem Nilai Tukar mengambang
c. Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain :
a. Devakuasi atau revaluasi rupiah terhadap mata uang asing;
b. Penetapan nilai tukar harian serta penetapan lebar pita Intervensi (Intervention Bank);
c. Arah operasi atau dipresiasi rupiah;
d. Kegiatan Intervensi Bank Indonesia.

Dinar dirham pernah beredar di Indonesia


Sebagian bear dari kita mungkin nggak pernah tahu kalau dinar dan dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi lebih dari 600 tahun lalu. Yup, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini.
Dalam buku Ying Yai Sheng Lan karya Ma Huan , sang juru tulis dan penerjemah Laksamana Muslim Cheng Ho dari China, saat muhibah ke Sumatera Utara (1405-1433), menyebutkan bahwa mata uang Samudera Pasai adalah dinar emas dengan kadar 70 persen dan mata uang keueh dari timah (1 dinar = 1.600 keueh). Pasal telah mencetak dinar pertamanya pada masa Sultan Muhammad (1297-1326).
Pada masa Sultan Ahmad Malik Az-Zahir, dinar lebih dikenal sebagai derham mas, dicetak dalam dua pecahan yaitu derham dan setengah derham (1346-1383). Lalu setelah Aceh menaklukan Pasai (1524) tradisi mencetak derham mas menyebar seluruh Sumatera sampai semenanjung Malaka, bahkan derham tetap berlaku sampai bala tentara Nippom mendarat di Seulilmeum, Aceh Besar, pada tahun 1942. sampai hari inipun masih dijumpai pemakaian satuan mas (1 mas = 2.5 gram) sebagai ukuran jual-beli tertama haga tanah.

Sumber:
Majalah Islam Sabili No.19 Th. XIV 5 April 2007

Senin, 03 Agustus 2009

Karbonmonoksida dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Karbonmonoksida atau CO adalah suatu gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan juga tidak berasa. Gas CO dapat berbentuk cairan pada suhu dibawah -129OC. Gas CO sebagian besar berasal dari pembakaran bahan fosil dengan udara, berupa gas buangan. Di kota besar yang padat lalu lintasnya akan banyak menghasilkan gas CO sehingga kadar CO dalam udara relatif tinggi dibandingkan dengan daerah pedesaan. Selain itu dari gas CO dapat pula terbentuk dari proses industri. Secara alamiah gas CO juga dapat terbentuk, walaupun jumlahnya relatif sedikit, seperti gas hasil kegiatan gunung berapi, proses biologi dan lain-lain.
Karbon monoksida (CO) apabila terhisap ke dalam paru-paru akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang akan dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini dapat terjadi karena gas CO bersifat racun metabolisme, ikut bereaksi secara metabolisme dengan darah. Seperti halnya oksigen, gas CO bereaksi dengan darah (hemoglobin) :
Hemoglobin + O2 –> O2Hb (oksihemoglobin)
Hemoglobin + CO –> COHb (karboksihemoglobin)
Konsentrasi gas CO sampai dengan 100 ppm masih dianggap aman kalau waktu kontak hanya sebentar. Gas CO sebanyak 30 ppm apabila dihisap manusia selama 8 jam akan menimbulkan rasa pusing dan mual. Pengaruh karbon monoksida (CO) terhadap tubuh manusia ternyata tidak sama dengan manusia yang satu dengan yang lainnya.
Konsentrasi gas CO disuatu ruang akan naik bila di ruangan itu ada orang yang merokok. Orang yang merokok akan mengeluarkan asap rokok yang mengandung gas CO dengan konsentrasi lebih dari 20.000 ppm yang kemudian menjadi encer sekitar 400-5000 ppm selama dihisap. Konsentrasi gas CO yang tinggi didalam asap rokok menyebabkan kandungan COHb dalam darah orang yang merokok jadi meningkat. Keadaan ini sudah barang tentu sangat membahayakan kesehatan orang yang merokok. Orang yang merokok dalam waktu yang cukup lama (perokok berat) konsentrasi CO-Hb dalam darahnya sekitar 6,9%. Hal inilah yang menyebabkan perokok berat mudah terkena serangan jantung.
Pengaruh konsentrasi gas CO di udara sampai dengan dengan 100 ppm terhadap tanaman hampir tidak ada, khususnya pada tanaman tingkat tinggi. Bila konsentrasi gas CO di udara mencapai 2000 ppm dan waktu kontak lebih dari 24 jam, maka kana mempengaruhi kemampuan fiksasi nitrogen oleh bakteri bebas yang ada pada lingkungan terutama yang terdapat pada akar tanaman.
Gas CO sangat berbahaya, tidak berwama dan tidak berbau, berat jenis sedikit lebih ringan dari udara (menguap secara perlahan ke udara), CO tidak stabil dan membentuk CO2 untuk mencapai kestabilan phasa gasnya. CO berbahaya karena bereaksi dengan haemoglobin darah membentuk Carboxy haemoglobin (CO-Hb). Akibatnya fungsi Hb membawa oksigen ke sel- sel tubuh terhalangi, sehingga gejala keracunan sesak nafas dan penderita pucat. Reaksi CO dapat menggantikan O2 dalam haemoglobin dengan reaksi :
02Hb + CO –> OHb + O2
Penurunan kesadaran sehingga terjadi banyak kecelakaan, fungsi sistem kontrol syaraf turun serta fungsi jantung dan paru-paru menurun bahkan dapat menyebabkan kematian. Waktu tinggal CO dalam atmosfer lebih kurang 4 bulan. CO dapat dioksidasi menjadi CO2 dalam atmosfer adalah HO dan HO2 radikal, atau oksigen dan ozon. Mikroorganisme tanah merupakan bahan yang dapat menghilangkan CO dari atmosfer.
Dari penelitian diketahui bahwa udara yang mengandung CO sebesar 120 ppm dapat dihilangkan selaIna 3 jam dengan cara mengontakkan dengan 2,8 kg tanah (Human, 1971), dengan demikian mikroorganisme dapat pula menghilangkan senyawa CO dari lingkungan, sejauh ini yang berperan aktif adalah jamur penicillium dan Aspergillus.
www.chem-is-try.org