Sabtu, 08 Mei 2010

Aspek Pajak Dalam Bisnis


Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
• Unsur-unsur pajak
• Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
• Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Kendaraan merupakan
salah satu objek pajak
• Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)


Pajak dalam bisnis antaralain:
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria.


2. Pajak pertambahan nilai (value added tax),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
3. Pajak pemotongan (severance tax),
Pajak Pemotongan adalah suatu pajak pada pembayaran-pembayaran pendapatan yang telah ditentukan khusus. Pajak Pemotongan dibayar pada saat pembayaran pendapatan dilakukan atau diterima
4. Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
• Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
• Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

5. Pajak Bea Materai
a. Pengertian
a. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,
keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau
cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas
permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
e. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.