Minggu, 18 Oktober 2009

Aspartam Penyebab Wabah Pengerasan Tulang atau Otak dan Lupus


Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.
Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.
Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.
Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.
Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.
Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].
Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore, Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.
Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.

http://moderatofm.com/aspartame-penyebab-wabah-pengerasan-otak-atau-sumsum-tulang-belakang-dan-lupus/

Bank


Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
1. Jenis-jenis Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
2. Tujuan Bank
Adapun tujuan bank adalah :
a. Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pembangunan dan hasil-hasilnya.
b. Pertumbuhan ekonomi yang stabilitas nasioanal kea rah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
3. Kegiatan-kegiatan Bank
Adapun kegiatan-kegiatan bank yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
4. Sumber-sumber dana Bank
Jenis sumber-sumber dana bank :
 Dana yang bersumber dari bank itu sendiri: modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
 Dana yang berasal dari masyarakat luas: Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
 Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang(SBPU).
5. Kegiatan Pengalokasian Dana Bank
a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tetentudengan pemberian bunga.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Penggunaan dana untuk menyalurkan kredit ini mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk bunga. Dalam pemberian kredit, antara bank satu dengan bank yang lainnya tidak selalu sama, baik syarat-syarat maupun prosedurnya. Kredit yang diberikan oleh bank dapat berbentuk kredit jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang. Syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan kredit jangka panjang. Hal ini disebakan oleh karena kredit jangka panjang pada umumnya meliputi jumlah dana yang besar dan terikat untuk jangka waktu yang panjang.
b) Biaya adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
6. Suku Bunga Bank
Menurut Nopirin (1996) suku bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh peminjam atas pinjaman yang diterima dan merupakan imbalan bagi pemberi pinjaman atas investasinya. Suku bunga mempengaruhi keputusan individu terhadap pilihan membelanjakan uang lebih banyak atau menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan. Suku bunga juga merupakan sebuah harga yang menghubungkan masa kini dengan masa depan, sebagaimana harga lainnya maka tingkat suku bunga ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran (Suhaedi, 2000).
Suku bunga dibedakan menjadi dua, suku bunga nominal dan suku bunga riil. Suku bunga nominal adalah rate yang dapat diamati di pasar. Sedangkan suku bunga riil adalah konsep yang mengukur tingkat bunga yang sesungguhnya setelah suku bunga nominal dikurangi dengan laju inflasi yang diharapkan.
Tingkat suku bunga juga digunakan pemerintah untuk mengendalikan tingkat harga, ketika tingkat harga tinggi dimana jumlah uang yang beredar di masyarakat banyak sehingga konsumsi masyarakat tinggi akan diantisipasi oleh pemerintah dengan menetapkan tingkat suku bunga yang tinggi. Dengan tingkat suku bunga tinggi yang diharapkan kemudian adalah berkurangnya jumlah uang beredar sehingga permintaan agregat pun akan berkurang dan kenaikan harga bisa diatasi.
Secara teori tingkat bunga yang dibayarkan bank adalah tingkat bunga nominal yang merupakan penjumlahan tingkat bunga riil ditambah inflasi (Mankiw,2003). Adanya kenaikan atau penurunan inflasi akan berdampak pada kenaikan atau penurunan tingkat bunga kredit.
Pada tahun 2002, kondisi makroekonomi menunjukkan perkembangan yang kondusif. Ini terlihat dari terkendalinya uang primer, serta laju inflasi dan nilai tukar yang menunjukkan perkembangan yang positif. Oleh karena itulah, Bank Indonesia mulai memberikan sinyal penurunan tingkat bunga secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui penurunan tingkat bunga instrumen moneter yang salah satunya adalah SBI. Walaupun tingkat bunga SBI mengalami penurunan, tingkat bunga kredit relatif rigid.
Suku bunga kredit yang ada pada saat ini dianggap beberapa kalangan baik dari pelaku bisnis maupun pakar ekonomi belum optimal. Mereka menuntut agar Bank Indonesia selaku penguasa moneter mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit berkaitan dengan turunnya SBI agar dapat meningkatkan atau mengembangkan sektor riil lewat kegiatan investasinya. Namun tuntutan itu belum atau baru sedikit yang dipenuhi (Info Bank, 2004).
Masih relatif tingginya suku bunga kredit di tengah-tengah masih adanya ketidakpastian prospek usaha tentu saja akan mengurangi semangat sektor dunia usaha untuk melakukan investasi. Walaupun dilihat dari beberapa indikator, fungsi intermediasi perbankan melalui penyaluran kredit telah menunjukkan perbaikan, namun dalam kenyataannya penyaluran kredit perbankan pada sektor riil belum dapat berlangsung dengan cepat karena berbagai permasalahan yang dihadapai oleh sektor riil itu sendiri meskipun hal tersebut juga ada kaitannya dengan konsolidasi internal di perbankan.
Gejolak suku bunga dan inflasi menjadi dua faktor penting yang mempengaruhi aktivitas penyaluran kredit. Keduanya tidak hanya mendorong suku bunga kredit, tapi juga membuat risiko kredit macet menjadi besar. Tetapi dalam kondisi seperti ini, kegiatan kredit perbankan harus tetap berlangsung.
7. Jasa-jasa Bank Lainnya
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
a) Kiriman Uang (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
b) Kliring (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
c) Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d) Safe Deposit Box
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e) Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
f) Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank diluar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya. Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
g) Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.


h) Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
i) Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
j) Menerima Setoran-setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH.
k) Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayara gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
9. Tugas-tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh 3 (tiga) pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank
Agar tujuan dapat dicapai, memelihara kestabilan nilai rupiah, maka ketiga tugas tersebut harus di Intregrasikan.
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter Bank Indonesia berwenang :
1) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
• Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun Valuta Asing;
• Penetapan tingkat Piskonto;
• Penetapan cadangan wajib minimum;
• Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dewan Gubernur beserta segenap keluarga besar Bank Indonesia menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian dari Pihak Pemerintah sehingga Independensi Bank Indonesia dapat diwujudkan melalui Undang-Undang Bank Indonesia yaitu :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
(1) Bahwa untuk memelihara kesinambungan mewujudkan masyarakat. Pelaksanaan ekonomi diarahkan kepada wujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan merata, kandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian Internasional.
(2) Bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian Nasional sebagai mana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks;
 Sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian International yang semakin maju;
 Perekonomian internasional yang semakin kompetitip;
 Kebijakan dan moneter harus dititik beratkan memelihara stabilitas nilai rupiah;
(3) Bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan terpercaya, dapat dipertanggung jawabkan, didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, penguasaan bank yang selektip.
(4) Bahwa berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan tersebut di atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman, perlu segera diganti dengan Udang-Undang yang baru.
Mengingat Dalam Kebijakan
a) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Tahun 1945;
b) Pasal 3 ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998;
c) Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998.
 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem nilai Tukar.
 Pembangunan Nasional dilaksanakan oleh Bangda Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Dalam mendorong pembangunan Nasional salah satu alas sumber pembiayaan yang sangat penting adalah Devisa. Untuk meningkatkan devisa tersebut tahun 1970 Pemerintah menerapkan sistem Devisa bebas.
 Penerapan devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan lalu lintas devisa, tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan lalu lintas Devisa dan penentuan sistem nilai tukar dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Nasional.
 Untuk mencegah dampak negatif tersbut sistem Devisa bebas perlu ditopang dengan Undang-Undang baru yang mandiri.
 Menghapus ketidak pastian hukum yang telah berlangsung selama ini dengan mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964.
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia antara lain berupa :
a. Standar pedoman kebijaksanaan dan prosedur kegiatan transaksi Devisa;
b. Rasio posisi Devisa Neto
c. Pembatasan kerugian potensial dan struktural terhadap modal
Penetapan sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dilakuakn dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia. Bank Indonesia mengkaji sistem nilai tukar yang diajukan kepada Pemerintah secara cermat dan hati-hati.
Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain berupa :
a. Sistem Nilai Tukar Tetap
b. Sistem Nilai Tukar mengambang
c. Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain :
a. Devakuasi atau revaluasi rupiah terhadap mata uang asing;
b. Penetapan nilai tukar harian serta penetapan lebar pita Intervensi (Intervention Bank);
c. Arah operasi atau dipresiasi rupiah;
d. Kegiatan Intervensi Bank Indonesia.

Dinar dirham pernah beredar di Indonesia


Sebagian bear dari kita mungkin nggak pernah tahu kalau dinar dan dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi lebih dari 600 tahun lalu. Yup, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini.
Dalam buku Ying Yai Sheng Lan karya Ma Huan , sang juru tulis dan penerjemah Laksamana Muslim Cheng Ho dari China, saat muhibah ke Sumatera Utara (1405-1433), menyebutkan bahwa mata uang Samudera Pasai adalah dinar emas dengan kadar 70 persen dan mata uang keueh dari timah (1 dinar = 1.600 keueh). Pasal telah mencetak dinar pertamanya pada masa Sultan Muhammad (1297-1326).
Pada masa Sultan Ahmad Malik Az-Zahir, dinar lebih dikenal sebagai derham mas, dicetak dalam dua pecahan yaitu derham dan setengah derham (1346-1383). Lalu setelah Aceh menaklukan Pasai (1524) tradisi mencetak derham mas menyebar seluruh Sumatera sampai semenanjung Malaka, bahkan derham tetap berlaku sampai bala tentara Nippom mendarat di Seulilmeum, Aceh Besar, pada tahun 1942. sampai hari inipun masih dijumpai pemakaian satuan mas (1 mas = 2.5 gram) sebagai ukuran jual-beli tertama haga tanah.

Sumber:
Majalah Islam Sabili No.19 Th. XIV 5 April 2007