Jumat, 13 November 2009

Pegadaian


1. Pengertian Usaha Gadai
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Permasalahannya adalah kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi melalui lembaga perbankan. Namun, jika dana yang dibutuhkan relative kecil, hal tersebut tdak jadi masalah karena banyak barang tersedia sumber dana yang murah dan cepat. Mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon, sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga, kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Kemudian, jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
Melalui usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan perum pegadaian.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan : “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengen perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukna pembiayaan denagn bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan pula bahwa usaha gadai memiliki cirri-ciri diantaranya :
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

2. Sejarah Perkembangan
Lembaga kredit dengan sisten gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah Banh Van Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar (f 7.500.000) yang terdidri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.
Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil Alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkanperaturan dimana setiaporang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.
Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia, Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.
Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 april inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
Pada mulanya uang pinjaman yag diberiakan kepada peminjam berjumlah f 300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena pegadaian negri ini semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509. berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL No. 419 tahun 1927.
Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negara dijadikan Perusahaan Negara dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan. Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969,yang mulai berlaku 1 Mei 1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status PERUM Pegadaian diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kantor cabang mengadakan transaksi dengan para nasabah, melaksanakan pencatatan dan selanjutnya mengirimkan laporannya kekantor daerah. Sedangkan kantor daerah diberi otorisasi penuh untuk mengelola dan mengawasi setiap operasional cabang oleh kantor pusat.
3. Tujuan dan Kegiatan Usaha
Tujuan usaha pegadaian yaitu :
1. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.
2. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
3. Menyediakan jasa titipan pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
4. Member kredit kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
5. Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya memlaui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
6. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Membina masyarakat ekonomi kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai, kepada:
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, indsutri kecil, yang bersifat produktif;
b. Kaum buruh, pegawai negeri yang ekonomi lemah yang bersifat komsutif
9. Disamping penyaluran kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat, teruatama mengenai bagi pemerintah dan masyarakat.
10. Membina pola pengkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat, mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
Kegiatan usaha pegadaian:
1. Gadai, merupakan kredit jangka pendek guna memenuhi kebutuhan dana yang harus secepatnya engan cara hukum gadai.
2. Jasa taksiran, merupakan jasa yang diberikan kepada pihak-pihak atau orang yang ingin mengetahui nilai dan kualitas perhiasan.
3. Jasa titipan, jasa titipan nelayani untuk keamanan dan pemeliharaan barang atau surat berharga.
4. Investasi, maksudnya bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan system bangun, kelola dan alih di atas tanah milik pegadaian.
5. Galeri, maksudnya melayani jual beli perhiasaan dengan dilampiri sertifikat jaminan.
6. Kredit yang disalurkan oleh pegadaian merupakan kredit skala kecil dengan jangka waktu pendek.
4. Sumber Pendanaan
Perum pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan untuk menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (grio, deposito dan tabungan). Sumber dana perum pegadaian antara lain:
a. Modal sendiri;
b. Penyertaan modal pemerintah;
c. Pinjaman jangka pendek dari perbankan;
d. Pinjaman jangka panjang dari KLBI;
e. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi;

5. Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yangmenggunakan jasa pegadaian adlah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan, yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
6. Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang yang bergerak, yaitu;
a. Barang-barang perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
b. Barang-barang elektronik; TV, radio, tape recorder, dan lain-lain.
c. Kendaraan; sepeda, sepeda motor, dan mobil.
d. Barang-barang rumah tangga; barang-barang pecah belah.
e. Mesin; mesin jahit dan mesin motor kapal.
f. Tekstil; kain batik dan permadani.
g. Barang-barang yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau aguan ditaksir terlebih dahulu dengan cara berikut;
1) Untuk barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara:
a. Untuk emas, yaitu dengan cara:
1) Melihat harga pasar pusar dan standar taksiran logam
2) Melakukan pengujian karatase dan diukur beratnya.
3) Menaksir dan member uang pinjaman berdasarkan golongannya.

b. Untuk permata, yaitu dengan cara:
1) Melihat standar taksiran permata
2) Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, mengukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian.
3) Menaksir kualitas berlian.
4) Menaksir dan memberi uang pinjaman berdasarkan golongannya.
2) Untuk barang gudang, yaitu barang agunan selain emas dan permata dengan cara:
a. Melihat harga pasar barang setempat (HPS) barang tersebut.
b. Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberiaan pinjaman berdasarkan golongannya.
Penaksiran harga boleh dilakukan oleh pejabat penaksir yang ditunjuk dan dididik khusus untuk tugas itu. Selanjutnya dari hasil penaksiran tersebut, besarnya uang pinjaman (UP) yang akan diberikan dikalikan dengan persentase tertentu berdasarkan golongannya. Perum pegadaian tidak diperbolehkan memberikan kredit dengan jaminan efek, dokumen pengangkutan, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya. Usaha-usaha lain diluar pemberian kredit dengan hukum gadai hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan.
7. Prosedur Pemberian dan Pelunasn Pinjaman
Prosedur memperoleh pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah dan cepat. Hal ini yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian antara lain sebagai berikut:
1. Calon nasabah datang langsung ke loket dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bias datang sendiri dan mengisi sendiri aplikasi yang tersedia untuk peminjaman uang.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir oleh juru taksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang mungkin dipinjamkan kepada nasabah.
3. Atas dasar jumlah taksiran harga barang yang akan digadaikan, dinegosiasikan antara nasabah dengan pegadaian untuk jumlah pinjaman yang layak sesuia dengan ketentuan yang berlaku dan jangka waktu pinjaman.
4. Tahap selanjutnya dilakukan penyerahan barang yang akan digadaikan, yaitu setelah jumlahnya disepakati dan jangka waktu disetujui bersama, dilakukan pengikatan gadai, dan barang yang digadaikan diterima pegadaian dan akhirnya pegadaian memberikan bukti tanda terima barang yang digadaikan.
5. Nasabah mencairkan uang pinjaman pada loket yang tersedia.
6. Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pegadaian :
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Bila nasabah telah memiliki uang dan bermaksud akan melunasi pinjaman dan bermaksud akan menebus barang yang digadaikan, dapat segera dilakukan kendatipun waktu pinjaman belum berakhir. Uang tersebut dapat disetor dengan sebuah tebusan gadai dapat langsung disetor ke pegadaian.
3. Nasabah membayar kembali pinjaman beserta sewa modal (bunga) dengan langsung kepada kasir disertai dengan barang bukti surat gadai.
4. Barang yang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
5. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
6. Dalam hal ini sampai batas akhir waktu gadai yang disepakati, nasabah tidak memenuhi kewajibannya dan belum menebus barang yang digadaikan, pegadaian akan segera melelang barang tersebut. Hasil lelang akan diberi tahukan kepada nasabah, dan pegadaian memperhitungkan dari hasil lelang dengan uang pinjaman beserta sewa modal (bunga) dan biaya administrasi lelang. Selanjutnya sisa hasil uang lelang diserahkan kepada nasabah yang disertai dengan rincian perhitungan.
1. Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digunakan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang akan digunakan. Setelah nilai taskiran ditentukan, petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang akan diberikan. Penentuan uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran dan persentase ini juga ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperi besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu lelang. Sebagai contoh, pinjaman, pinjaman senilai Rp 88.000,00 termasuk dalam kelompok Rp 40.500,00 sampai Rp 150.000,00 atau termasuk golongan C. pinjaman yang masuk golongan C ditetapkan sewa modalnya adalah sebesar 2% per 15 hari, jangka waktunya 4 bulan dan pelelangan pada bulan ke-5. Barang yang digadaikan diasuransikan ke Perum Pegadaian yang dana pembayaran preminya diperoleh dari peminjam dana. Pemberian dana pinjaman kepada nasabah dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk premi asuransi. Perlu ditekankan disini bahwa ada angka-angka dalam persyaratan dan penggolongan pinjaman tersebut bukanlah sesuatu yang baku atau berlaku untuk sepanjang masa. Perum Pegadaian selalu mengamati perekonomian apakah penggolongan dan angka-angka dalam syarat-syarat pinjaman diatas masih relevan atau tidak.
Berdasarkan penjelasan di atas, nilai uang pinjaman lebih kecil daripada nilai pasar yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini untuk mencegah timbulnya kerugian. Apabila ternyata nasabah saat jatuh tempo tidak mampu atau tidak bersedia menebus barang yang digadaikan, maka Perum Pegadaian akan menjual barang tersebut melalui pelelangan. Harga penjualan barang yang digadaikan ini bias digadaikan lebih tinggi, sama, atau lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah ditetapkan oleh petugas penaksir maka pada saat awal pemberian pinjaman. Jika nilai taksiran ditetapkan sesuai nilai pasar dan ternyata pada waktu pelelangan nilai-nilai pasar barng tersebut merosot, Perum Pegadaian akan mengalami kerugian karena hasil pelelangan tidak dapat digunakan untuk menutup pinjaman yang telah diberikan kepada debitur. Kerugian ini akan menjadi lebih besar apabila kewajiban yang belum dibayar oleh debitur tidak hanya pokok pinjaman tetapi juga sewa modal (bunga). Hal tersebut menjadi dasar penetapan jumlah uang pinjaman yang lebih kecil daripada nilai taksiran atas barang yang digadaikan. Tahap penaksiran di atas dan tahap pemberian uang pinjaman ini dapat di jelaskan dengan gambar berikut:


a. Permohonan dan penyerahan barang bergerak
b. Informasi penetapan jumah pinjaman




2. Pelunasan Pinjaman
Sesuai dengan syarat yang ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajiban setiap saat tanpa harus menunggu pada saat jatuh tempo pelunasan pinjaman beserta sewa modal (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.